"Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan serta dugaan pelecehan seksual,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menrgaskan jika laporan palsu yang dimaksud adalah dibuat oleh Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berisi tentang ancaman pembunuhan atau penodongan oleh Brigadir J.
“Sekarang gantian kami yang laporkan,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Laporan Kamaruddin Simanjuntak pun kian menyudutkan Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi yang kini tengah dihadapkan dengan hukuman mati.
“Kedua laporan tersebut sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri,
tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ungkap Kamaruddin.
Saat bersamaan, Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa tersangka Putri Candrawathi.