Putri Candrawathi dengan ditemani pengacaranya datang sekitar pukul 11.15 WIB lewat pintu belakang.
Pemeriksaan pun menjadi yang pertama bagi Putri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Agus mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi setelah diperiksa penyidik.
“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” pungkas Agus Andrianto.
Baca Juga: Banjir Ucapan Selamat! Gracia Indri Umumkan Dirinya Tengah Hamil 7 Bulan
Disamping itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku bahwa kliennya belum memungkinkan diperiksa.
“Lho kan sakit tiga hari, sudah kan sudah disampaikan ke penyidik,” singkatnya.