PORTAL NGANJUK- Terungkap Brigadir J dianggap seperti anak sendiri dijanjikan hal ini oleh Putri Candrawati kini Sang Ibu tuntut janji tersebut.
Dimana Janji tersebut dikatakan Putri Candrawati sebelum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 lalu.
Sudah diketahui bahwa - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri melalui siaran pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Diketahui sebelumnya, polri menetapkan empat tersangka yakni Ferdy sambo, Bharada E, Bripka Riki (RR), serta Kuat Ma'ruf (MA) dalam kasus ini.
Ke lima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Meksi para tersangka inti sudah di tahan kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih belum juga tuntas.