"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," ujarnya pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Berikut rincian ke-78 adegan dalam rekonstruksi tersebut:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, serta tanggal 8 Juli 2022
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada 8 Juli serta pasca pembunuhan Brigadir J.
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan yang merupakan peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Disisi lain, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku bahwa dirinya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,' ujar Kamaruddin di lokasi pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia juga mengaku heran menhapa harus dibatasi padahal ia merupakan dari pihak keluarga korban yang ingin menyaksikan proses rekonstruksi.
Padahal menurutnya, pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan untuk menyaksikan langsung di dalam rumah itu.
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan," ungkap Kamaruddin.
Sementara itu, Irjen Dedy Prasetyo sebagai Kadiv Humas Polri belum memberikan klarifikasi terkait pengusiran rombongan Kamaruddin tersebut.***