Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 bahwa terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Agung menjelaskan mengenai alasan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Diduga Memiliki Gangguan Jiwa, Pria Ini Todongkan Pisau ke Pengguna Jalan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar kliennya tidak dilakukan penahanan atas sejumlah pertimbangan.
Diketahui penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.
Namun, penyidik melakukan pencengkalan agar Putri tidak melarikan diri ke luar negeri.
Arman menjamin bahwa kliennya akan selalu kooperatif. ***