Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya….

- 3 September 2022, 11:42 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya….
Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya…. /ANTARA/

PORTAL NGANJUK – Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya bisa membantu Ferdy Sambo untuk lolos dari jeratan hukuman mati yang disangkakan padanya.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan bahwa hanya ada satu syarat yang harus dilakukan Ferdy Sambo.

Hal tersebut dinilai Kamarudin sesuatu yang besar yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Ferdy Sambo, apakah syaratnya?.

Baca Juga: 6 Tips Atasi Jerawat Pada Remaja No 5 Sering Dilakukan

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat Irjen Ferdy Sambo kini disangkakan pasal pembunuhan berencana yang bisa mendapatkan sanksi hukuman mati.

Hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka akan pembunuhan Brigadir J dikediaman mantan Kadiv Propam di Duren Tiga.

Selain Ferdy Sambo, terdapat juga tersangka lain yaitu, Bharada E atau Richard Eliezer yang saat ini bergabung dengan justice collaborate, Putri Candrawathi, RR, dan KM.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Om Kuat Semakin Mencuat, Tetangga Tidak Menyangka dan Terkejut

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x