Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya….

- 3 September 2022, 11:42 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya….
Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya…. /ANTARA/

Pasal 430 berisikan “Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tersentu, paling lama duapuluh tahun”.

Pasal 338 KUHP berisikan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 338 KUHP yang disangkakan juga untuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pasal pengganti jika nantinya pasal utama tidak terjadi.

Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang dibalik pembunuhan Brigadir J tersebut juga disangkakan pasal tersebut.

Disisi lain kuasa hukum Brigadir J mengaku bisa membantu Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati dengan syarat yang harus dilakukannya.

Kamarudin Simanjuntak hanya meminta untuk mantan Kadiv Propam tersebut meminta maaf secara langsung dihadapan keluarga Brigadir Yoshua yang telah dibunuhnya.

“Saya mau membantu Ferdy Sambo jika ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, namun hingga kini permintaan maaf itu belum sama sekali keluar dari mulut Ferdy Sambo,” ujar Kamarudin Simanjuntak.

“Kalau dia sadar dan bertaubat saya ingin nolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati, tapi kalau dia tetap begitu ya biarin sajalah,” lanjut Kamarudin.

Keluarga Brigadir J mengatakan hingga saat ini Ferdy Sambo belum meminta maaf kepada keluarga atas peristiwa pembunuhan tersebut.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah