Timsus Tetapkan 6 Perwira Tinggi Polri Tersangka Obstruction of Justice, Berikut Nama-Namanya!

- 3 September 2022, 12:41 WIB
Anggota Polisi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J.
Anggota Polisi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J. /PortalJember/Nalendra Yogeswara

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kabar mengenai enam tersangka perwira tinggi polri terlibat obstruction of justice adalah benar.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Keenam tersangka tersebut hingga saat ini sudah memasuki ranah penyidikan.

“Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik,” lanjut Dedi Prasetyo.

Selain terus mendalami kasus pembunuhan Brigadir J dan akan terus mengusut tuntas, Dedi juga mengatakan pihaknya beriringan terus mengusut tersangka obstruction of justice untuk sidang kode etik.

“Secara pararel, untuk sidang KKEP juga jalan,” tegas Dedi.

Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP).

Keenam tersangka tersebut adalah Hendra Kuniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Tersangka diatas telah terbukti terlibat obstruction of justice dengan tugas masing-masing yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Yakni menghilangkan barang bukti (CCTV, ponsel, seragam korban,dll), merusak barang bukti seperti CCTV, mengedit CCTV, dan mengada-ngada mengenai kronologi pasti peristiwa pembunuhan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x