Tersangka Obstruction of Justice Dipecat Lagi, Siapa?

- 3 September 2022, 14:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutanmenyetakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Baca Juga: Profil Lengkap Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice yang Intimidasi Keluarga Brigadir J

Kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga telah dipecat karenaterlibat obstruction of justice.

Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. ***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah