Tersangka Obstruction of Justice Dipecat Lagi, Siapa?

- 3 September 2022, 14:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

 


PORTAL NGANJUK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan terkait hasil sidang etik KompolBaiquni Wibowo.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi berupapemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol BaiquniWibowo.

Ia merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalamkasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Keterangan Pacar Brigadir J Disebut Komnas HAM Perkuat Dugaan Pelecehan Seksual pada Istri Irjen Ferdy Sambo

Sanksi yang kedua adalah pemberhentian dengan tidak hormatdari anggota kepolisian,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari ANTARANEWS.

Selain PTDH, Baiquni Wibowo juga dijatuhkan sanksi berupapenempatan khusus selama 23 hari di Provost.

“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” tambah Dedi.

Setelah putusan sidang etik, Baiquni Wibowo menggunakanhaknya untuk banding.

Baca Juga: Fuji Akhirnya Buka Suara Ke Ria Ricis Usai Dihujat Dicuekin Ashanty: Aku Gak Terima Kalo Soal…

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x