Baca Juga: BBM Naik, Wakil Ketua MPR RI Peringatkan Pemerintah Soal Ini
Ia merupakan salah satu dari enam tersangka yang terlibat dalam menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Mereka diantaranya irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin,
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan Akp Irfan Widyanto.
Dari ke-6 tersangka sudah ada dua orang yang disidang, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Baca Juga: SPBU Vivo Diserbu Pengendara Bermotor, Ini Sebabnya
Ketiganya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Ketiganya menggunakan hak mereka untuk banding yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 bahwa terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut. ***