BSU Rencana Akan Cair September 2022, Berikut Ini Syarat Calon Penerimanya

- 7 September 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Pixabay/iqbalnuril

PORTAL NGANJUK – Berikut ini merupakan syarat yang diperlukan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan September 2022, simak penjelasan dibawah ini.

Diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah dikabarkan akan cair pada bulan September 2022.

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Selasa, 6 September kemarin.

Baca Juga: Dituding Selingkuh, Sule Tidak Ingin Perpanjang Masalah Dengan Nathalie Holscher: Orang Kan…

Salah satu persyaratannya adalah pekerja yang menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Ida.

Adapun syaratnya sudah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Kinsou no Vermeil Episode 10, Sub Indo Gambar Jernih, Bukan Otakudesu atau Oploverz

Berikut ini merupakan syarat lain yang dibutuhkan calon penerima BSU, diantaranya adalah,

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga bulan Juli 2022
  2. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dapat dibuktikan melalui identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Para pekerja kecuali bagi PNS, TNI, dan Polri

Berdasarkan syarat dan juga kriteria, terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi untuk menjadi penerima dari program BSU.

Untuk penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada tahap pertama, diketahui sejumlah dana telah diserahkan pada hari Selasa, 6 September 2022 mencapai 5.099.915 calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menaker mengharapkan dengan adanya penyaluran dana BSU dapat langsung segera dicairkan pada Jumat, 9 September 2022.

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” ungkapnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, dikutip dari Antara News.

Kemnaker memastikan untuk memeriksa kembali data-data calon penerima dan memprioritaskan bagi calon penerima dan memprioritaskan bagi calon peneriima BSU yang belum memperoleh bantuan menerima biaya subsidi dari pemerintah.

Diantaranya berupa program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, ataupun Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Kemnaker juga turut mengupayakan agar penyaluran dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) setidaknya dapat disalurkan pada bulan September 2022.

Sebagai informasi, untuk mempercepat penyaluran BSU pada tahun ini, Kemnaker mengadakan kerja sama dengan pihak PT Pos Indonesia dan Bank Himbara Indonesia yang meliputi Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.*** 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x