BSU Siap Cair September 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk?

- 7 September 2022, 12:01 WIB
ilustrasi/ berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan BSU
ilustrasi/ berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan BSU /pixabay/pexel

Menaker mengatakan berdasar data BPJS terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan kembali dan pengecekan data-data yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah.

Bentuk bantuan lain yang dimaksud diantaranya seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam konferensi pers tersebut pemerintah mengharapkan bahwa adanya pemberian bantuan dana ini bisa tepat sasaran dan juga merata.

Berikut ini merupakan syarat penerima BSU, diantaranya adalah sebagai berikut,

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau provinsi dibulatkan e katas hingga ratus ribuan penuh)
  4. Kecuali menjaba sebagai PNS, TNI, dan Polri
  5. Kecuali pekerja atau buruh yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Kartu Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Kelaurga Harapan (PKH).

Demikian merupakan syarat yang dibutuhkan sebagai penerima BSU.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x