• Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimasudkan dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
Selain itu, mempunyai sumber mata pencaharian akan tetali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu dimaksud dalam peraturan itu adalah seseorang yang mempunyai sumber mata pencaharian, namun penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya serta keluarganya.***