PORTAL NGANJUK – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak tegas Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah terkait pembunuhan terhadap sesama anggota polisi.
Polda Lampung memberikan tindakan tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto ini dilakukan setelah digelar sidang kode etik Polri pada hari Kamis, 8 September 2022 kemarin.
Penindahan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi, yang bernama Aipda Ahmad Karnaen.
“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis, 8 September jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dikutip Portal-Nganjuk.com dari Antara.
Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto ini dilakukan di Polres Lampung Tengan dan dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan.
Baca Juga: BARU! Promo JSM Indomart Periode 9 hingga 11 Sepetember 2022, Dapatkan Penawaran Menarik Disini
Bersama dengan 28 saksi, dan didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain, sidang kode etik Polri ini kemudian dilakukan.