Aipda Rudy Suryanto lalu terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat(1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terbukti melanggar, Aipda Rudi Suryanto menerima hasil putusan dan tidak mengajukan banding.
“Yang bersangkutan menerima,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB itu dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhan.
Sebelumnya, seorang anggota polisi yang juga bekerja di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas di depan rumahnya ada di Kelurahan Bandar, Lampung tengah, pada Minggu 4 September malam.
Aipda AK diduga tewas setelah ditembak oleh sesama rekan polisinya, yaitu Aipda Rudy Suryanto.
Peristawa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara tembakan dan teriakan meminta tolong.
Sebelum dinyatakan tewas, Aipda AK sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda, namun tidak dapat tertolong.
Pelaku kemudian terungkap dan diamankan setelah 3 jam penembakan.***