Mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang Kode Etik Polri Siang Ini

- 9 September 2022, 15:54 WIB
Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik
Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik /Dok. Pmj/

Hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut saat sidang kode etik telah mendapatkan putusan.

“Untuk AKBO O, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,” ujar Dedi.

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus lalu bersama dengan 22 anggota Polri lainnya yang juga terlibat.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi Tidak Diungkap Polri, Apakah Ada Yang Di Sembunyikan?

Kedua AKBP itu kemudian dimutasi sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel terhadap pelanggaran etik tidak profesional dalam penangan TKP Duren Tiga.

Sebelum AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto, Irjen Pol. Ferdy Sambo terlebih dahulu disidangkan oleh Biro Wabprof terkait pelanggaran kode etik berat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putusan sidang terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo kemudian dibacakan pada Jumat dini hari, 25 Agustus 2022 lalu.

Kemudian pada hari Kamis, 1 September 2022 kembali digelar sidang kode etik terhadap pelanggar Kompol Chuck Purwanto.

Lalu pada hari Jumat, 2 September 2022 digelar sidang kode etik terhadap pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x