Dan terakhir pada hari Selasa, September 2022 sidang kode etik untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan sidang kode etik kemudian dibacakan pada hari Rabu, 7 September 2022.
Hakim komisi kode etik lalu menjatuhlan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar tersebut.
Keempatnya lalu mengajukan banding sesuai dengan hak yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik Polri akan kembali digelar pekan depan kepada tiga orang yang tersisa, mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin.***