Menurutnya, penggabungan berkas perkara untuk tersangkaFerdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun penyidik berkasperkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satuperistiwa perkara pidana,” tambah Ketut.
Ketut mengatakan bahwa hingga saat ini Kejagung belummenempuh kedua alternatif untuk menggabungkan keduaperkara tersebut.
Hal tersebut disebabkan karena pelimpahan kedua berkasperkara Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah.
Sebelumnya Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telahmelimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkaratersebut karena adanya kekurangan atau tidak lengkap.
Sementara perkara obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara kepada jaksapenuntut umum.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkaraitu bersamaan dilimpahkan penuntut umum,” kata Ketut.
Ferdy Sambo, tambahnya, bisa disidang dua kali apabila jarakpelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh.