PORTAL NGANJUK - Hingga kini kasus mengenai kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.
Setelah sebelumnya lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan sopir yang bernama Kuat Maruf.
Diantara kelima tersangka tersebut diketahui salah satu tersangka sudah tergabung sebagai justice collaborator yang bernama Richard Eliezer atau Bharada E.
Baru-baru ini diketahui bahwa nama Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal menyita perhatian dari publik.
Bripka RR memilih untuk berbalik melawan skenario yang dirancang oleh sang jenderal, Ferdy Sambo dan memutuskan untuk menyusul Bharada E yang sudah lebih dulu mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengacara dari pihak tersangka Bripka RR yang bernama Erman Umar pun mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Erman Umar mengatakan apabila Bripka RR mengaku tidak mencium adanya indikasi dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi.