Perbuatan Terlarang Ajudan ke Nyonya Sambo Terkuak, Adegan Paha Putri Candrawathi dan Brigadir J Mencuat

- 16 September 2022, 10:27 WIB
Perbuatan Terlarang Ajudan ke Nyonya Sambo Terkuak, Adegan Paha Putri Candrawathi dan Brigadir J Mencuat
Perbuatan Terlarang Ajudan ke Nyonya Sambo Terkuak, Adegan Paha Putri Candrawathi dan Brigadir J Mencuat /Diolah Dari Google

Sampai hari ini Putri Candrawathi masih tetap pada keterangannya yakni dirinya dilecehkan saat berada di Magelang.

Meski banyak pihak seakan merasa ganjil dengan keterangan dari Putri Candrawathi tersebut.

Salah satunya adalah mantan Hakim Agung tahun 2011-2018 yakni Gayus Lumbuun.

Ia menilai jika dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Gayus mengatakan jika skenario itu benar ada.

Bahkan kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.

Dengan pertimbangan spontan itu, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Heboh, 28 Balita Di Gambia Meninggal Diduga Mengonsumsi Paracetamol, Kok Bisa?

"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ujarnya dilansir dari YouTube Beda Enggak.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x