Perbuatan Terlarang Ajudan ke Nyonya Sambo Terkuak, Adegan Paha Putri Candrawathi dan Brigadir J Mencuat

- 16 September 2022, 10:27 WIB
Perbuatan Terlarang Ajudan ke Nyonya Sambo Terkuak, Adegan Paha Putri Candrawathi dan Brigadir J Mencuat
Perbuatan Terlarang Ajudan ke Nyonya Sambo Terkuak, Adegan Paha Putri Candrawathi dan Brigadir J Mencuat /Diolah Dari Google

Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.

"Pasal 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, maksimal 15 tahun," ucap Gayus.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kasus Ferdy Sambo ini agar pasal 340 yaitu pembunuhan berencana tetap akan sampai dipersidangan.

"Makanya ini perlu dikawal oleh semua pihak," tegas dia.

Adegan Paha dan Alat Vital

Sampai hari ini kasus pembunuhan Brigadir J masih jadi isu hangat.

Tak sedikit isu yang beredar tentang fakta yang beredar di media sosial terkait kasus kematian ajudan Ferdy Sambo ini.

Hingga saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Brigadir J.

Mulai dari Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf alias Om Kuat, dan Bharada E.

Akan tetapi dalam kasus ini, Putri Candrawathi sampai hari ini masih bersikeras bahwa Brigadir J melecehkan dirinya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x