Buntut Kasus Pencabulan terhadap Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 September 2022, 11:20 WIB
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara /ilustrasi kasus pencabulan pikiranrakyat.com/

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” kata AKP Fajar Mauludi, seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

 

Atas kasus pencabulan tersebut, saat ini tersangka M sudah diamankan oleh polisi di Polres Pandeglang bersama dengan barang bukti, untuk nantinya menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah