Buntut Kasus Pencabulan terhadap Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 September 2022, 11:20 WIB
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara
Pelaku Pencabulan Remaja Bawah Umur Terancam 15 tahun penjara /ilustrasi kasus pencabulan pikiranrakyat.com/

“Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.

Tanpa disangka-sangka, tukang pijat tersebut justru mengatakan bahwa korban saat itu dalam kondisi mengandung atau hamil.

Mendengar pernyataan tukang pijat tersebut, sang ibu korban terkejut mengetahui putrinya sudah berbadan dua.

Ibu korban pun segera bergegas membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di klinik tersebut, korban dinyatakan telah hamil sekitar enam minggu.

Seorang pria paruh baya yang diketahui berinisial M dengan berusia 51 tahun diduga telah mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

 

Diketahui kini Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang pun telah menangkap tersangka M pada Rabu, 14 September 2022.

AKP Fajar Mauludi selaku Kasatreskrim Polres Pandeglang pun turut membenarkan mengenai penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Pihak Polres Tangerang menangkap tersangka M di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah