PORTAL NGANJUK – Aparat penegak hukum telahmemulangkan Muhammad Agung Hidayatulloh, pemuda Madiun yang terlibat kasus peretasan Bjorka.
Agung tak mengira perbuatan yang dilakukannya akanberdampak hukum baginya.
Meski dibebaskan, Agung masih diwajibkan lapor dua kali seminggu ke Polres Madiun.
“Saya disuruh wajib lapor terus dan masih dipantau,” kata Agung saat ditemui di rumahnya, dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 17 September 2022.
Baca Juga: Siapkah Indonesia Masuki Era Endemi Covid-19 Begini Tanggapan Jubir Kemenkes RI
Pemuda 21 tahun itu terlibat dalam peretasan Bjorka sebagaipenyedia Channel Telegram.
Agung mengatakan bahwa ia menjual Channel Telegram miliknya kepada Bjorka senilai 100 dolar AS.
Bjorka membayar nominal tersebut melalui E-Wallet dalambentuk bitcoin.