Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg

- 22 September 2022, 16:50 WIB
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Di Kirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Di Kirimkan Oleh Pihak Polri Ke Setneg /Antara/M Risyal Hidayat/

PORTAL NGANJUK - Buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kini berujung pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, dengan adanya putusan tersebut Ferdy Sambo mengajukan banding akan tetapi pengajuan itu di tolak.

Terkini, Mabes Polri akan segera mengirimkan sejumlah berkas terkait pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Baca Juga: Kapolri Diminta Tidak Lengah, Ferdy Sambo Disebut Masih Pegang Senjata Rahasia Meski Sudah Dipecat

Kadiv Humas Polri yakni Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan peraturan, SDM Polri memiliki waktu tiga sampai lima hari kerja untuk menyelesaikan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Kapolri Diminta Waspada, Ferdy Sambo Dikabarkan Masih Pegang Senjata Rahasia Meski Sudah Dipecat Dari Polri

Selanjutnya setelah berkas itu selesai, dokumen PTDH itu akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk penerbitan keputusan presiden (keppres)  pemberhentian terhadap Ferdy Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," jelasnya.

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya diketahui, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.

Yang artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri yakni Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Senin, 19 September 2022.

Adapun putusan banding ini bersifat final serta mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ucap Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.

Agung mengatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, Agung mengatakan bahwa Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi yakni PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua  atau Brigadir J.

Namun ia tidak terima dan mengajukan permohonan banding.

Sebagaia informasi, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia menjadi tersangka bersama dengan sang istri yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf (KM), Bharada Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Adapun kelima tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x