MA Bermasalah? Berikut 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara Termasuk Sudrajad Dimyati

- 23 September 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi OTT KPK pada hakim soal perkara di MA.
Ilustrasi OTT KPK pada hakim soal perkara di MA. /Pixabay/4711018

PORTAL NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan tindakan tegas, berhasil mengungkap kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal yang mengejutkan adalah Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati ikut terlibat, menjadi salah satu tersangka dari kasus itu.

Fakta mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022.

Pengambilan keputusan ini didasari dengan keterangan para saksi, bukti yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

Lantas siapa saja tersangka yang telah ditetapkan selain Sudrajad Dimyati, berikut daftarnya:

Penerima suap:

Baca Juga: ORI Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Hendra Kurniawan, Polri Harus Bertindak!
- Elly Tri Pangestu, memiliki posisi sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, memiliki posisi sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, memiliki posisi sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, berprofesi sebagai PNS Mahkamah Agung
- Albasri, berprofesi sebagai PNS Mahkamah Agung
6 tersangka kini harus menerima hukuman akibat perbuatannya, ikut terlibat menjadi penerima suap.

Dengan demikian mereka telah melanggar Undang-Undang, disandingkan dengan pasal mengenai tindakan pidana korupsi.

Hal semacam itu seharusnya tidak patut untuk dilakukan, melanggar aturan dan merugikan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x