Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ketahuan Pakai Jet Pribadi, Polri: Itu Bagian Materi Timsus
Apalagi posisi Sudrajad Dimyati yang menjadi kunci di MA kini harus terseret kasus serupa.
Sangat disayangkan di lembaga hukum tingkat MA masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab, tergiur dengan pundi-pundi uang yang ditawarkan.
Tentu saja suap yang dilakukan untuk memperlancar kasus yang terjadi, mendapatkan hukuman lebih ringan, bahkan bisa saja diloloskan dari jeratan penjara.
Setidaknya kini KPK telah mengamankan 4 tersangka lain yang berperan sebagai pemberi uang suap, mereka meliputi:
- Yosep Parera, posisi sebagai pengacara
- Eko Suparno, posisi sebagai pengacara
- Heryanto Tanaka, memiliki posisi sebagai Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, memiliki posisi sebagai Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Tentu saja tindakan ini akan mendapatkan hukuman yang adil, mengacu pada pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari kasus ini penyidik bergerak cepat untuk melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus suap.
Mereka meliputi: Albasri, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Yosep Parera, dan Eko Suparno.