Sebab, Polri jelas-jelas telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontasi Putri terkait dengan narasi pelecehan seksual itu.
Dalam BAP, Putri Candrawathi menceritakan kejadian di Magelang pada 7 Juli sekitar pukul 18.00 sampai 19.30.
Saat itu Yosua disebut masuk ke kamarnya. Putri menyebut dirinya sedang tidak enak badan.
Istri eks Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu menyatakan bahwa Yoshua memaksanya untuk berdiri dan menuju pintu.
”Kemudian, Yosua membuka pintu kaca dan sambil jalan ke arah keluar pintu kaca,” ujar Putri dalam BAP.
Pada saat itu, Putri mengaku sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang sudah disetrika.
Dirinya juga menendang-nendangkan kakinya ke pintu kaca dengan harapan ada orang yang mendengar.
”Setelah posisi saya berada di depan pintu kaca, saya tidak melihat ada orang di sekitar tangga,” ungkapnya.