Sebelumnya, ada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Laporan itu dihentikan setelah Polri melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti.
Temuan Komnas HAM terkait pelecehan seksual itu lalu mendapat tanggapan dari pihak Brigadir J.
Sebagai kuasa hukum dari keluarga Yoshua, Johnson Panjaitan menyebut, saat pihaknya melapor ke Kabarskrim Polri.
Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi
Putri Candrawathi telah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga dan percobaan pembunuhan.
"Dan dengan tegas pihak Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya," kata Panjaitan dalam acara di ILC.
Anehnya, dalam soal peristiwa di Magelang. Tidak ada laporan, tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.
"Tak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sunggu, maka berkasnya hancur," tegas Panjaitan.
Panjaitan mengatakan, pihaknya berposisi sebagai pro justitia," tambah Panjaitan.