Anak Anggota DPR, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dihukum Penurunan Pangkat Diduga Turuti Skenario Ferdy Sambo

- 27 September 2022, 15:33 WIB
Anak Anggota DPR, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dihukum Penurunan Pangkat Diduga Turuti Skenario Ferdy Sambo
Anak Anggota DPR, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dihukum Penurunan Pangkat Diduga Turuti Skenario Ferdy Sambo /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

Baca Juga: Mulai Terungkap Harga Private Jet yang Diduga Dinaiki Hendra Kurniawan ke Jambi, Milik Bos Besar Judi Online?

Dilansir PORTAL NGANJUK dari Seputar Tangsel, 
pada Selasa 27 September 2022, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, dijatuhi sanksi etika.

Sanksinya dengan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dikutip dari ANTARA.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuuan profesi selama satu bulan," imbuhnya.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumya sudah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 15 September 2022, akan tetapi tertunda karena satu orang saksi tidak hadir. 

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu pelakunya ialah Ferdy Sambo telah menyeret 35 anggota Polri.

Dari 35 nama, 6 anggota Polri sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman serta sanksi yang berbeda-beda.

Sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi.

Ipda Arsyad dinyatakan bersalah karena tak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dalam kasus Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah