Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat

- 29 September 2022, 12:29 WIB
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat /Sumber Istimewa

Dia menilai, kasus tersebut sifatnya biasa dan tidak ada yang spesifik. Aspek yang membedakan kasus ini dengan yang lainnya adalah pelakunya.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung memaparkan, dengan status P21 ini, para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana.

Kejagung Kerahkan 30 Jaksa untuk Tangani Perkara Pembunuhan Brigadir J

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang melibatkan 11 tersangka, termasuk Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan agung (Kejagung).

Baca Juga: Putri Candrawathi Ceritakan Perbuatan Brigadir J Kepadanya Hingga Ttrauma, Ferdy Sambo Mulai Emosi

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah