Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat

- 29 September 2022, 12:29 WIB
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat /Sumber Istimewa

Mahfud MD lantas mengucapkan syukur atas hal tersebut melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut lengkapnya berkas pembunuhan yang melibatkan 5 tersangka dan 7 tersangka obstruction of justice tidak perlu bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri.

"Alhamdulillah, kejaksaan agung tlh menyatakan berkas perkara pembumuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sdh lengkap (P21)," cuit Mahfud MD yang dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.

"Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK utk obstruction of justice. Spt sy bilang tdk bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hny bolak sekali, langsung jd," sambungnya.

Kemudian, mantan Ketua MK itu memberikan apresiasi terhadap Polri dan Kejaksaan Agung usai berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini lengkap.

Pengakuan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi telah memberi kesaksian jujur soal apa yang dilakukan Brigadir J Kepadanya hingga membuat Ferdy Sambo emosi, banyak fakta diluar dugaan akhirnya terungkap.

Perbuatan Brigadir J kepada Putri Candrawathi disebut sangat tak wajar dan membuat merinding, kronologi lengkap mulai terungkap.

Sang supir pribadi, Kuat Maruf atau Om Kuat juga mulai memberi pengakuan soal skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Om Kuat adalah sopir pribadi dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah