Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat

- 29 September 2022, 12:29 WIB
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang melibatkan 11 tersangka.

Termasuk Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan agung (Kejagung).

Setelah berkas perkara tersebut lengkap, maka akan memasuki tahap II yaitu proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk segera dilakukan proses persidangan.

Baca Juga: Daebak! Album Debut Solo Xiumin EXO 'Brand New' Duduki Chart Teratas iTunes di 33 Negara

Jaksa Agung sebut pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan kasus biasa.

Yang menjadikannya spesial adalah pelaku yang merupakan seorang jenderal bintang dua.

Upaya hukum lanjutan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sudah disiapkan Kejaksaan Agung.

Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," tuturnya dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x