Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat

- 29 September 2022, 12:29 WIB
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat
Jaksa Agung Menyebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Kasus Biasa, Perbuatan Terlarang Sang Ajudan Mencuat /Sumber Istimewa

Setelah berkas perkara tersebut lengkap, maka akan memasuki tahap II yaitu proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk segera dilakukan proses persidangan.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Ia mengatakan bahwa tahap II perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu telah dijadwalkan.

Lebih lanjut, Fadil pun meminta agar pelaksanaan tahap II tidak terpaut jauh dari penerbitan P-21.

"Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21,

Karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban," katanya, dikutip dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 29 September 2022.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan upaya hukum untuk para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dengan mengerahkan 30 jaksa.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujarnya.

Berkas Ferdy Sambo Lengkap dan Siap Disidangkan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap (P-21).

Lengkapnya berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah