Andri sempat menyebut dalam Pengadilan Tipikor Serang pada 19 Oktober 2022, sebelum ada penggelapan dia diminta untuk mengecek selisih pajak dari Jasa Raharja.
Setelah melakukan pengecekan ternyata ada selisih angka, serta ada perubahan nominal pajak yang harus dibayar lewat sistem Sambat.
Kejadian itu tidak terjadi baru-baru ini, melainkan telah diketahui adanya kejanggalan sekal 2 Desember 2021.
Saksi kemudian meminta pihak ketiga yang berasal dari PT. Aldrin Media Infotama untuk melakukan pengecekan.
Mereka tentu memiliki hak akses karena sebagai penyedia jasa dari sistem Sambat.
Setelah dicari tahu ternyata ada kesalahan, contohnya pajak dari kendaraan baru beralih menjadi pajak kendaraan lama.
Sebagai contoh sempat ada mobil Fortuner, harusnya nilai pajak bisa mencapai Rp50 juta, sayangnya pada aplikasi justru tertulis nol.
Sangat tidak masuk akal dan tidak sepatutnya hal ini terjadi, selisih yang dirasakan sangat terasa.
Selain itu disebut bahwa harusnya ada sebuah tanda tangan pengesahan dari korektor selaku menjadi penanggung jawab.