Jika sedang terjadi koreksi pajak, seharusnya sistem tidak menjadi error atau tidak sesuai dengan semestinya.
Petugas harusnya memberi tahu dan mengembalikan uang tersebut ke pihak pemilik kendaraan.
Persoalan utama terjadi pada perubahan status dari BBN 1 yang diperuntukan untuk mobil baru, kini diubah ke BBN 2 atau pajak mobil bekas.
Kini dari hasil sidang yang menjadi terdakwa sementara adalah Zulfikar yang menjadi Kasi Penetapan, bagian Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Tidak hanya 1 terdakwa, ada beberapa oknum lain yang ikut serta dalam proses penggelapan pajak kendaraan di Samsat, mereka meliputi:
- Terdakwa Achmad Pridasya berprofesi menjadi pegawai administrasi
- M Bagza Ilham berprofesi menjadi honorer
- Budiyono berprofesi menjadi pembuat aplikasi pembayaran Samsat.
Tindak kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang masih didalami hingga saat ini.***