Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini sebelum Konsumsi Obat

- 20 Oktober 2022, 17:36 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini sebelum Konsumsi Obat
Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini sebelum Konsumsi Obat /Unsplash/Towfiqu barbhuiya

"Pelajaran kasus di Gambia, kandungan etilen glikol di pelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu disetop, kasusnya menurun," ucapnya lagi melanjutkan penjelasan.

Namun, Piprim menegaskan bahwa parasetamol yang beredar di pasaran juga masih belum ditentukan sebagai penyebab gangguan gagal ginjal akut.

Maka dari itu, parasetamol masih boleh untuk dikonsumsi sesuai dengan anjuran dokter jika mengalami gejala demam.

"Kalau sudah ada hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk tertentu mengandung bahan berbahaya, silahkan," tuturnya.

Oleh karena hal tersebut, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga turut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi ataupun memberikan obat kepada anak.

Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap gejala-gejala gangguan ginjal yang dapat muncul pada anak.

"Gagal ginjal akut pada anak ini memiliki gejala yang khas yakni penurunan volume urin secara tiba-tiba. Bila anak mengalami gejala tersebut, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," kata Juru Bicara Kemenkes, dr. M Syahril. 

Kemenkes juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu obat yang akan dikonsumsi oleh tubuh.

Dibawah ini merupakan beberapa cara yang dapat dilakukan sebelum mengonsumsi obat, yakni

- Konsumsi obat sesuai aturan pakai,
- Tidak diperbolehkan mengkonsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan,
- Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka,
- Beli obat di layanan kefarmasian yang resmi dan berizin

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x