Dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, kata Dedi, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.
"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pada Jumat, 21 Oktober 2022, merek obat sirup yang dikonsumsi pasie gagal ginjal.
Sebanyak 102 merek obat sirup pernah dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut profresif atipikal.
Untuk menyelidiki kasus ini, Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.***