Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic

- 24 Oktober 2022, 18:29 WIB
Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic
Langkah Tegas BPOM Siap Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terindikasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi dan Toxic /Humas BPOM/ANTARA

Dan tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, di antaranya Unibebi Cough Siru, obat batuk dan flu ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup (obat demam) ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Namun, Penny enggan membeberkan secara spesifik terkait dua perusahaan farmasi tersebut. Menurutnya, proses pemidanaan tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut dengan menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan yang bekerja sama dengan Polri.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," ujar Penny.

Penny menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh didasari atas temuan pada produk-produk obat sirup kedua industri farmasi tersebut yang bukan hanya mengandung EG dan DEG bersifat kontaminen, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," tuturnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati begitu, Kepala BPOM RI enggan juga menyebut dua perusahaan farmasi yang akan dipidana tersebut adalah produsen lima obat yang sebelumnya terkandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas. ***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah