PORTAL NGANJUK - Kabar menggembirakan khususnya untuk pelajar SD, SMP, dan SMA karena Kemdikbud memberi suntikan dana untuk menunjang pendidikan.
Kemdikbud kembali kucurkan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMA melalui bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).
Perlu diketahui, program PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang kurang mampu atau miskin.
Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ini Dia yang Dapat Dilakukan Oleh Pelamar
Dana PIP Kemdikbud 2022 ini nantinya akan disalurkan melalui rekening bank milik siswa.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa pada setiap jenjang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Lebih lanjut, siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud tahun 2022 hingga kisaran Rp1 juta.
Baca Juga: Adzam Menangis Saat Ketemu dan Digendong Sule, Pacar Nathalie Holscher Beri Ucapan Mengejutkan
Dilansir PORTAL NGANJUK dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.
Editor: Yusuf Rafii