Kemdikbud Kucurkan Dana PIP 2022 Hingga Rp 1 Juta untuk Pelajar, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 17 November 2022, 17:41 WIB
Kemdikbud Kucurkan Dana PIP 2022 Hingga Rp 1 Juta untuk Pelajar, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Kemdikbud Kucurkan Dana PIP 2022 Hingga Rp 1 Juta untuk Pelajar, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi //Kolase: Instagram SobatPIP/

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Siswa berstatus yatim piatu, yatim, maupun yatim piatu.

5. Siswa yang terdampak bencana alam.

6. Siswa yang beresiko tidak bisa melanjutkan sekolah (drop out).

7. Siswa yang memiliki kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik.

8. Siswa yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.

9. Terdaftar sebagai peserta kursus pada lembaga tertentu.

Dana PIP Kemdikbud 2022 ini diberikan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah