Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya

- 15 Desember 2022, 12:06 WIB
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya /JESHOOTS.com/unsplash.com

Diketahui dari adanya anomali data bisa menimbulkan dampak yang negatif, seperti menyebabkan ketidakkonsistenan data atau membuat data menjadi hilang.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi 13 dan Xiaomi 13 Pro, kapan Rilis di indonesia? Cek di Sini

Pertemuan yang dipimpin oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani bersama dengan Ketua Tim Kepegawaian Badrus Salam dan juga seluruh analisis kepegawaian baik yang ada di Kemenag Kab. Jateng maupun Kanwil.

Pada pertemuan tersebut Kabag TU menyampaikan mengenai data tenaga honorer yang harus dilakukan di tahun 2022 ini.

“Terkait data yang kita miliki, monitoring ini dilakukan untuk memastikan supaya seluruh data pegawai di lingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah benar dan baik adanya,” kata Kabag TU.

Selain itu, Kabag TU juga menyampaikan bahwa data tenaga honorer yang ada harus sesuai dengan regulasi yang telah berlaku.

Hal tersebut dikatakan sebagai keperluan baik untuk kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai maupun mutasi serta promosi jabatan.

Lilis yang juga turut hadir pada pertemuan tersebut juga menguraikan seluruh anomali data yang ada.

Baca Juga: Kenapa Daily Daily Check In My Telkomsel Hilang dan Eror hari ini? Kapan Normal Kembali? Cek di Sini

Yakni dengan dilakukan pembedahan data juga dilakukan untuk memperlihatkan margin error yang ada di Jateng.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x