Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya

- 15 Desember 2022, 12:06 WIB
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya /JESHOOTS.com/unsplash.com

Kendati begitu, menurut Lilis penemuan margin error di Jateng tidak lah tinggi.

Namun akan tetapi juga tetap harus diselesaikan dengan optimal.

Terkait dengan penyelesaian data tenaga honorer, Lilis meminta agar penyelesaian tersebut bisa selesai sebelum tanggal 31 Desember 2022.

“Nantinya kan diinput dan diupdate pada SIMPEG serta SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian),” ujar Lilis.

Lilis juga mengingatkan walaupun margin error tidak terlalu tinggi dari keseluruhan populasi, tetapi hal tersebut tetap harus menjadi perhatian.

“Data ini tidak main-main, harus valid. Datamu tanggung jawabmu,” kata Lilis.

Bagi tenaga honorer yang ingin melihat hasil pendataan tenaga non ASN bisa dilihat melalui laman resmi pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara atau BKN.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x