Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya

- 15 Desember 2022, 12:06 WIB
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya
Tenaga Honorer Diberi Waktu Sebelum 31 Desember 2022, Begini Keputusannya /JESHOOTS.com/unsplash.com

PORTAL NGANJUK – Apakah anda sudah mengetahui ada kabar terbaru untuk tenaga honorer?

Yakni terkait dengan adanya pendataan tenaga honorer untuk tahun 2022.

Biro Kepegawaian Kemenag RI, Lilis Suriany dan Muhammad Amin memberikan kabar terbaru untuk tenaga honorer ini.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Tahap 8 Pakai KTP Secara Online Desember 2022, Dapatkan BLT Rp600.000

Sebelum tanggal 31 Desember 2022, data tenaga honorer harus telah valid.

Disampaikan bahwa langkah persiapan pelaksanaan penerimaan seleksi CASN di Instansi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi Jateng menerima tim Biro Kepegawaian Kemenag Pusat.

Hal tersebut bertujuan guna dilakukan monitoring uji publik pendataan non ASN satuan kerja Kementerian Agama Jawa Tengah.

Selain itu, pada monitoring ini dilakukan juga diperuntukan agar menyelesaikan anomali data dan juga margin error dari Portal SIMPEG.

SIMPEG adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang ada di Kemenag Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x