Farah juga mengungkapkan soal temuan satu buah proyektil anak peluru dalam pemeriksaan autopsi tersebut.
Baca Juga: Apakah Arti Julukan GOAT yang Diberikan Kepada Messi? Ini Arti Goat Messi dalam Olahraga
Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan ini ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Mereka adalah Muhammad Mustofa (ahli kriminologi), Farah Primadani Karouw (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Eko Wahyu (ahli Inafis), dan Adi Setya (ahli digital forensik).
Kelima saksi tersebut memberikan keterangan bagi lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***