Kemenag Membuka Lowongan 49.549 Formasi PPPK, Apa Saja Syarat dan Ketentuanya?

- 23 Desember 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.* /Instagram.com/@cpns.asn/
  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana

penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BadanU saha Milik Daerah);

Baca Juga: Link Nonton Streaming Piala AFF 2022 Indonesia vs Kamboja Langsung Dari GBK, Ini Jadwalnya

  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau

negara lain yang ditentukan;

  1. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional

dilamar untuk:

  1. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  4. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia

ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan

  1. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x