Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 20:00 WIB
Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Selain ketiga kriteria pelamar diatas, Kemenag mengungkapkan syarat lain, yaitu seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Pelamar juga harus bebas dari masalah hukum, dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dalam waktu dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Viral! Link Video Kebaya Hijau Full 8 Menit 30 Detik Asli Download Mediafire Heboh di Twitter, Ini Infonya

Syarat lain yang diungkapkan adalah, pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. Pelamar juga tidak sedang menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik.

Selain persyaratan di atas, Kemenag mempunyai persyaratan khusus untuk pelamar, sebagai berikut:

1. Pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama dibuktikan dengan kartu identitas PTK

2. Pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama, kecuali untuk jabatan dosen umum.

3. Pelamar yang melamar formasi Jabatan Penyuluh Agama wajib terdaftar pada e-PA, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama

Baca Juga: Pacitan, The Paradise of Java, Ini Wisata yang Wajib Dikunjungi

4. Pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x