Mixue Dapat Peringatan dari BPJPH Pasang Logo Halal Padahal Belum Punya Sertifikat

- 3 Januari 2023, 16:30 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /prfmnews/

 Baca Juga: Rozy Mantan Suami Norma Risma Buka Suara soal Hubungannya Dengan Sang Mertua: Saya Hanya Melakukan…

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham  juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan saat ini sedang berada dalam tahapan audit yang dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) LPPOM MUI.

 

Diketahui bahwa proses sertifikasi halal diperoleh melalui beberapa tahap, yaitu melakukan permohonan sertifikasi halal, selanjutnya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.

 

Kemudian tahap yang harus dilewati adalah pengujian/pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sesuai paparan oleh Aqil Irham yang pada saat ini Mixue sedang berada ditahap tersebut.

Baca Juga: Ada Paul Walker, Sinopsis Brick Mansion yang Tayang Di Bioskop Trans Tv 3 Januari 2023 

Selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal oleh MUI dengan memakan waktu selama 3 hari.

 

Setelah ditetapkan oleh MUI, pemohon sertifikasi kembali lagi ke BPJPH agar sertifikat halal segera diterbitkan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x