Update Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Dijerat Dengan Pasal Ini

- 17 Januari 2023, 13:35 WIB
Update Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Dijerat Dengan Pasal Ini
Update Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Dijerat Dengan Pasal Ini /Sumber Istimewa

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonogiri Paling Menarik dan Instagramable, Dijamin Bikin Betah

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan :

Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x